![]() |
Puga Hilal Bayhaqie |
Pada Rabu, 22 Mei 2024, Puga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk mengajukan gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Puga tidak hanya menargetkan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, tetapi juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta dua perusahaan besar, yaitu Telkom dan PLN.
Menurut Puga, kedua perusahaan tersebut memiliki andil dalam memperburuk kondisi infrastruktur jalan.
"Persoalan substansinya terkait drainase, pemerintah ini asal-asalan mengerjakan jalan. Buktinya ada yang jatuh, ibu saya masuk RS, bukti-buktinya ada sampai giginya goyang," ujar Puga dalam wawancara setelah mengajukan gugatannya.
Puga mengungkapkan bahwa ibunya mengalami cedera serius akibat terjatuh di jalan yang berlubang dan tidak terawat, yang menunjukkan kelalaian dari pihak pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur.
Sebelum memutuskan untuk menggugat, Puga sempat melakukan aksi protes seorang diri di depan Gedung Pemkab Karawang. Ia berusaha menyuarakan keluhan masyarakat terkait kondisi drainase yang memprihatinkan.
Pihak pemerintah sempat berjanji untuk segera melakukan perbaikan, namun janji tersebut belum terealisasi hingga insiden yang menimpa ibunya terjadi.
Selain menyoroti kondisi drainase, Puga juga menggugat PLN dan Telkom. Ia menyatakan bahwa banyak kabel dari kedua perusahaan tersebut yang menjuntai dan berantakan di trotoar jalan, yang sangat membahayakan pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pejalan kaki.
"Itu membahayakan pengguna jalan, baik drainase rusak maupun kabel menjuntai," tegasnya.
Puga menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memilih perusahaan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek infrastruktur, serta segera memperbaiki proyek-proyek yang bermasalah.
"Proyek pembangunan drainase di Johar yang kami permasalahkan. Proyek yang gak bener yang jadi dasar gugatan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Puga menjelaskan bahwa jalan yang menjadi fokus utama gugatannya adalah Jalan Suroto Kunto Rawagabus.
"Setau saya dulu jalan nasional, sekarang jadi jalan kabupaten. Terus kalau trotoar atau drainase, setau saya itu proyek Pemda. Mudah-mudahan gugatan kami diterima," harapnya.
Ia berharap bahwa dengan gugatannya ini, pemerintah daerah akan lebih memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur lainnya demi keselamatan masyarakat.
Sidang pertama kasus ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 22 Mei 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 5 Mei 2024 mendatang untuk menunggu kehadiran para tergugat.
Puga berharap bahwa melalui proses hukum ini, hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan akan diakui dan diperjuangkan, serta dapat mendorong pemerintah daerah untuk bertindak lebih serius dalam memperbaiki infrastruktur publik.
Penulis: Mat Rahmat
Editor: Mustapid