![]() |
Polsek Rawamerta Polres Karawang saat merazia tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras (miras), Kamis (23/05/2024). |
Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (23/05/2024), dengan merazia tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras (miras).
Kapolsek Rawamerta IPTU Ulan Sonjaya, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., yang menginstruksikan agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan fokus pada peredaran minuman keras ilegal.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan, konsumsi miras dapat menyebabkan tindakan yang meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Kapolsek Rawamerta.
Dalam operasi tersebut, patroli Polsek Rawamerta bersama anggota Unit Reskrim memeriksa beberapa tempat dan memberikan himbauan kepada penjual jamu tradisional agar tidak menjual minuman keras.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Rawamerta bebas dari peredaran minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya," ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dengan adanya operasi rutin ini, diharapkan wilayah Rawamerta menjadi lebih aman dan nyaman, serta bebas dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran minuman keras.
"Polsek Rawamerta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi kesejahteraan bersama masyarakat," tutup Kapolsek.
Penulis: Mat Rahmat
Editor: Mustapid