Pasca Kejati Jabar Geledah Kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang, Sejumlah Barang Disita

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggeledah salah satu kantor pemerintahan di Kabupaten Karawang

Metroplus.id – Karawang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggeledah beberapa kantor pemerintahan di Kabupaten Karawang pada Senin (20/5/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar-menukar, red) aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Aset yang dipermasalahkan adalah tanah seluas 4.935 m² di Jalan Tuparev, Karawang, yang ditukar dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m² di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.

Penggeledahan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan, dan melibatkan tim jaksa penyidik dari Kejati Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, mengonfirmasi bahwa beberapa lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang.

“Penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Nur Sricahyawijaya.

Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, komputer, dan berbagai barang lainnya yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Proses penyidikan ini didasarkan pada Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

Kasus dugaan korupsi ini kini tengah berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

(Red)