![]() |
Ketua DPC LSM Tri Nusa Kabupaten, Apip Samsi. |
Kasus ini telah mendapatkan putusan dari Disnakertrans Karawang yang mengeluarkan surat anjuran.
Ketua LSM Tri Nusa, Apip Samsi, mendesak perusahaan segera menjalankan surat anjuran dari Disnakertrans Karawang agar Sonya Pratiwi mendapatkan keadilan.
"Kami akan tegak lurus dalam mengawal kasus ini dan segera melayangkan surat audiensi ke Disnaker Karawang dan pihak perusahaan. Jika tidak ada titik temu atau kerjasama yang baik terkait permasalahan Sonya, kami mengancam akan mendirikan pos gelar pasukan di perusahaan tersebut karena sudah menyalahi aturan terkait cipta kerja," ucap Apip saat ditemui awak media di salah satu rumah makan di seputaran Karawang Barat, Rabu (22/5/2024).
Apip menegaskan, jika perusahaan tersebut melakukan banding ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat, LSM Tri Nusa bersama tim hukumnya akan terus mengawal prosesnya.
"Kami akan memastikan Sonya Pratiwi mendapatkan hak-haknya dan agar ke depannya pihak perusahaan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap karyawannya," tegasnya.
Langkah tegas dari LSM Tri Nusa ini menunjukkan dukungan penuh terhadap Sonya Pratiwi dalam mencari keadilan.
DPC LSM Tri Nusa Karawang berharap dengan pengawalan ketat ini, perusahaan akan segera memenuhi anjuran dari Disnakertrans Karawang dan memperbaiki hubungan industrial yang sehat dan adil bagi semua pihak.
Penulis: Irfan
Editor: Mustapid