![]() |
Agung LPPKI (topi) bersama debitur |
Metroplus.id-Karawang | Kendaraan satu-satunya untuk mencari nafkah keluarga melalui ojek online (Ojol) akhirnya harus diambil paksa oleh pihak debt collector. Styko Debitur salah satu leasing ternama sangat shock ketika didatangi beberapa orang kolektor dan menyatakan kreditnya menunggak.
Walaupun sempat menjelaskan bahwa dia telah menitipkan angsuran kendaraannya kepada seorang oknum kolektor yang biasa datang menemuinya dengan menunjukan bukti transfer melalui M-Banking. Namun pihak kolektor tetap meminta kendaraan menunggak tersebut untuk diambil dan dikembalikan kepada pihak leasing.
Nasib baik masih berpihak pada Ojol ini, setelah 16 hari motornya diambil pihak debt collector leasing ternama di kota Bekasi akhirnya bisa diambil kembali hak-haknya dengan didampingi Agung dari Lembaga Perlindungan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Bekasi Kota.
“Benar Bang, saya sudah transfer ke kolektor itu bang dua kali angsuran, ini buktinya” Ucap Styko sambil menunjukan bukti transfernya.
“Saya dapat kabar dari temen saya untuk permasalahan dengan kolektor bisa mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen, Alhamdulillah ketemu saya dengan Bang Agung dari LPPKI” sambungnya.
“Benar, klien kami shock, karena kendaraan satu-satunya untuk mencari nafkah ditarik debt kolektor” ucap Agung ketua LPPKI Bekasi kota kepada media.
“Kami sudah berkoordinasi dan musyawarah terkait penyelesaian hal ini, Alhamdulillah pihak leasing akhirnya bertanggung jawab atas tindakan oknum kolektor tersebut, dan mengembalikan motor klien kami sehingga dia bisa melanjutkan mencari nafkah untuk keluarganya” sambungnya.
Sementara pihak leasing saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut, dan menegaskan kepada debitur kedepannya untuk tidak menitipkan cicilan angsuran kredit kepada koletor.
“Hal ini sudah diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan, dan debitur juga sudah dapat melanjutkan kewajibannya kembali. Dan debitur bisa melanjutkan kegiatannya kembali dengan motor itu” ucap dari perwakilan leasing yang enggan disebutkan namanya.
Sementara di tempat terpisah, Direktur Pengawas Teritorial Lembaga Perlindungan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Pantas Y Siregar, menyayangkan sikap debt kolektor yang masih bertindak sita jaminan fidusia sepihak. Tanpa memperdulikan PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 tentang hak eksekutorial. Pantas menyampaikan pesan kepada seluruh konsumen untuk bijak dalam menunaikan kewajibannya dan menyayangkan sikap dari pihak leasing yang tidak mendengar keluhan dari konsumen jika dari salah satu pihaknya (collection) ada yang bertindak sewenang-wenang.
Li-Hoe