Karawang – Metroplus.id | Sejumlah organisasi pers yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK), bersama dengan aktivis dan mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di depan gedung DPRD Karawang pada Rabu (29/5). Mereka menuntut pencabutan pasal yang melarang penayangan jurnalistik investigasi.
Ketua aksi yang juga Ketua IJTI Korda Purwasuka, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa salah satu pasal yang menuai protes adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c, yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi.
Menurutnya, pasal tersebut membungkam kebebasan pers. “Revisi ini penuh paradoks dan kacau balau. Draft revisi UU Penyiaran yang beredar luas menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers. Ini lebih buruk dari Orde Baru,” ujar Rudi.
Rudi juga menegaskan bahwa larangan untuk menyiarkan liputan investigasi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak agar DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan revisi tersebut.
“Pers diperlukan untuk pemenuhan hak konstitusional warga negara. Jadi, kami meminta agar revisi UU Penyiaran ini tidak disahkan terburu-buru. Akibatnya akan sangat buruk, terutama bagi publik,” tambah Rudi.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang, Suhlan Pribadi, menambahkan bahwa jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dalam dunia jurnalisme yang dilindungi oleh undang-undang.
“Investigasi yang dilakukan oleh jurnalis menghasilkan produk jurnalistik. Investigasi adalah roh dari jurnalistik. Tanpa itu, tidak ada jurnalistik. Ini sangat menggelitik,” ujar Suhlan.
Suhlan meminta agar DPRD Karawang menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI.
“Pers Karawang meminta pesan ini disampaikan kepada Dewan Pusat. Ini serius,” pungkasnya.
Setelah berorasi, para peserta aksi diterima oleh Ketua DPRD Karawang, Budianto, untuk beraudiensi. Dalam rapat yang dipimpin Budianto, ia menegaskan bahwa pihaknya sepakat menolak revisi UU Penyiaran tersebut.
“Kebebasan pers seperti dikekang. Padahal berdasarkan UUD 1945, warga Indonesia memiliki kebebasan berpendapat. Media juga berperan sebagai check and balance dalam mengawasi kinerja pemerintahan,” tandas Budianto.
Budianto menyatakan bahwa DPRD Karawang akan segera mengadakan rapat dengan semua pimpinan fraksi untuk menyampaikan aspirasi penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI.
“Kami akan mengundang semua pimpinan fraksi untuk menyampaikan aspirasi ini kepada teman-teman di DPR RI,” jelas Budianto.
Diskusi diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh para ketua organisasi dan keempat fraksi yang hadir dalam audiensi tersebut.
Gabungan aksi ini terdiri dari IJTI Korda Purwasuka, PWI, SMSI, IWO, IWO Indonesia, AJIB, INPERA, MOI, MIO Indonesia, MIO, SWI, JAWARA, BEM Fakultas Hukum UBP, dan para aktivis. Dengan ini, mereka berharap aspirasi mereka dapat didengar dan dipertimbangkan oleh DPR RI.
Penulis: Irfan
Editor: Mustapid