Di duga Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RW di Perum Puri Raya Asri Cacat Prosedur

 

Metroplus.id-Karawang | Di duga pembentukan kepanitian pemilihan ketua RW 031 Perumahan Puri Raya Asri Kelurahan Karawang Wetan, tidak melalui prosedur yang sesuai aturan.

Pasalnya, pembentukan pemiliha panitia tersebut, tanpa melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan mengabaikan musyawarah Mufakat.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga, Mrn yang merasa kecewa atas pembentukan panitia pemilihan ketua RW tanpa melibatkan warga.

Mrn mengatakan, seharusnya pembentukan panitia pemilihan ketua RW harus melibatkan seluruh warga dengan  mengacu pada Perbup Karawang tentang pemilihan ketua RT/RW, tidak boleh sepihak dengan hanya melibatkan segelintir warga,”ucapnya saat ditemui awak media dikediamannya, Senin (13/5/2024) 

Mrn menegaskan, susunan kepanitiaan pemilihan ketua RW yang saat ini sudah terbentuk harus segera direvisi ulang, dan membentuk kepanitian baru melalui prosedur dengan musyawarah seluruh warga.

“Jika kepanitian pemilihan ketua RW tersebut tidak direvis, maka kami akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil,”tandasnya.

Fab