Pemilik Lahan Merasa Dirugikan, Bertahun-tahun Dijadikan Jalan oleh Perusahaan Namun Tak Ada Kompensasi

Lahan warga yang digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut kayu.
Metroplus.id - Kabupaten Buru Selatan | Perusahaan PD. Panca Karya yang melakukan oprasi pengangkutan kayu login diketahui melewati lahan milik warga Desa Hote.

Warga yang lahannya digunakan untuk lintasan kendaraan yang mengangkut kayu pun merasa dirugikan atas tindakan perusaha PD. Panca Karya tersebut.

Warga pun menilai PD. Panca Karya telah berbuat sewenang -wenang. Karena merasa dirugikan warga akhirnya mendatangi kantor PD. Panca Karya di Lopong Pantai Tikbari.

Warga pemilik lahan yaitu Hasan Masuku yang didampingi oleh LSM KPK Tipikor diterima oleh pihak perusahaan diantaranya penangung jawab lapangan PD. Panca Karya Nur, Humas Peruhasaan Mansur, Manejer Panca Karya dari Kantor pusat Fenti dan staf lainnya, Rabu, (28/2/2024) pekan lalu.

Pemilik lahan, Hasan Masuku didampingi oleh LSM Tipikor saat mendatangi kantor PD. Panca Karya.
Dalam pertemuan Hasan mengatakan bahwa pihak PD. Panca Karya saat membuka jalan di lokasi lahannya tanpa seijin darinya dan beraktifitas melewati lahannya sudah bertahun-tahun tidak ada ganti rugi.

Hasan mengaku sudah melaporkannya ke penangung jawab lapangan perusahaan yaitu Nur, sekira 4 bulan yang lalu namun belum mendapatkan jawaban.

"Soal lahan maupun tanaman yang terbawa banjir namun belum ada jawaban dari pihak perusahaan PD. Panca Karya," kata Hasan.

Fenti mengatakan akan mempertangung jawabkan itu, namun pemilik lahan harus membuat laporan tertulis dengan dilengkapi data-data, agar supaya kantor pusat tahu progresnya.

Hasan Masuku juga menekankan bahwa apabila tidak ada ganti rugi lahan dan tanamannya, maka jalannya akan ditutup karena memang lahan miliknya.

"Sebab semua lahan perkebunan tetangganya waktu pembukaan jalan, pihak perusahan meminta ijin dari pemilik lahan dan di bayar ganti rugi. Sedangkan lahan miliknya tidak ada yang datang meminta ijin dan tidak ada ganti rugi dari perusahaan PD. Panca Karya," jelas Hasan.

Humas Perusahaan PD. Panca Karya Mansur, meluruskan bahwa sebelum membuka jalan perusahaan para pemilik lahan sudah dimintai ijin, sementara penangung jawab lapangan Nur menuturkan dia tidak tahu tentang hal itu karena ia tidak berada di lapangan.

Tetapi ketika dipertanyakan apakah pembukaan jalan perusahaan di lokasi lahan milik Hasan Masuku sudah dimintai ijin darinya selaku pemilik lahan? Humas maupun penangung jawab lapangan dan Staf yang hadir dari perusahan dalam pertemuan itu, tidak bisa menjawab dan beralasan akan dilihat dulu surat-suratnya. 


(Malik)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya