![]() |
Divisi Intelejen dan Investigasi LSM KPK Tipikor, Sarifudin Umasugi. |
Metroplus.id – Kabupaten Buru | Penjabat Sementara (PJS) Kades Parbulu Kecamatan Waelata, Suhandoko dinilai menyalagunakan kewenangan sebagai seorang Kepala Desa.
Hal tersebut dikatakan oleh Divisi Intelejen dan Investigasi LSM KPK Tipikor, Sarifudin Umasugi pada Sabtu (23/3/2024). PJS Kades Parbulu Suhandoko dinilai menyalagunakan kewanangan untuk memediasi pembagian harta Gono Gini yang bukan ranahnya.
Umasugi mengatakan sesuai pasal 37 UU Perkawinan jo. putusan No.1448K/Sip/1974 (Hal.31) menerangakan bahwa ketentuan sejak berlakukannya UU Perkawinan sebagai hukum positif bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga pada saat terjadi peceraian harta tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami dan istri
“Yang dilakukan Kades Parbulu Suhandoko untuk memediasi pembagian Harta Gono Gini, ternyata Alfiatus Soleh dan mantan Suaminya GT belum pernah melakukan penceraian lewat Pengadilan Agama untuk pembagian harta Gono Gini,” jelas Sarifudin.
Lanjut Sarifudin, kelihatannya Kades Suhandoko ngotot untuk memediasi pembagian harta Gono Gini milik anaknya GT tanpa melihat fakta-fakta yang mengikat sebagai bukti atau petunjuk dari Pengadilan Agama untuk permintaan pembagian ternak sapi yang di laporkan Alfiatus mantan istri GT ke Kantor Desa Parbulu.
Umasugi menerangkan berdasarkan Undang- undang Permendagri No.6 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Desa menjelaskan Kepala Desa bertugas melaksanakan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala Desa dilarang menyalagunakan kewenangan tugas, hak, dan atau kewajibannya. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Melalukukan tindakan diskriminasi terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu,” terangnya umasugi.
Laporan ini, lanjutnya, diketahui laporkan oleh mantan istri (GT) Alfiatusa Soleh ke kantor Desa Parbulu pada Selasa (19/3/2024) tanpa membawa barang bukti surat pecerain suami-istri dari pengadilan agama untuk bembagian harta Gono Gini.
PJS Kades Suhandoko yang ditemui media di ruang kerjanya di Kantor Desa Parbulu menuturkan hanya mediasi saya tidak mengandili. Akan tetapi dalam mediasi itu Suhandoko diduga masih saja mendatangi kediaman rumah keluarga GT pada Rabu siang (20/3/2024) untuk melakukan mediasi antara GT dan mantan istrinya Alfiatus yang seharusnya mediasi itu dilakakukan di kantor desa.
Sarifuddin menuturkan, dalam mediasi itu GT telah melakukan penolakan terhadap tututan dan permintaan sapi yang di pelihara untuk anaknya sebanyak 4 ekor dari permintaan mantan istrinya Alfiatus, namun terlihat ada yang mencoba mengorek-ngorek dari GT soal hal- hal yang tidak bersubtansi yang diluar dari jalur dan ranahnya.
Hingga akhir mediasi tidak menemukan titik temu, lalu merekapun meminta GT untuk menelpon putrinya lewat vidio call mengenai permintaan ternak sapi yang diminta ibunya namun putrinya menolak untuk memberikan ternak sapi kepada ibunya yang di saksikan kepala desa, Babinsa Waelo dan Bhabinkamtibmas Parbulu, media, LSM KPK Tipikor dan keluarnya walaupun tanpa ada putusan pengadilan untuk pembagian harta Gono Gini.
(Malik)