Bulan Suci Ramadhan, Muspika Karawang Keluarkan Maklumat

Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, SH., Sosialisasi maklumat kepada para jemaah di Masjid Jami Al Muawanah Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang, Rabu (13/03/2024)
Metroplus.id - Karawang | Polres Karawang Polda Jabar, Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 M, Muspika Kabupaten mengeluarkan Maklumat Kepatuhan masyarakat Kabupaten Karawang selama bulan Ramadhan.

Pada hari Rabu (13/03/24) setelah sholat tarawih berjamaah Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono,S.I.K,.M.Si, melalui Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, SH., Sosialisasi maklumat tersebut kepada para jemaah di masjid jami Al Muawanah Desa Sukamerta Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang 

Himbauan Kamtibmas berisi point penting yang ditujukan untuk memastikan suasana Ramadhan 1445 H berjalan aman, tertib, lancar dan damai.

Beberapa point himbauan Kamtibmas yang disampaikan antara lain:

1. Tingkatkan keamanan dan kewaspadaan. Pastikan rumah dalam keadaan aman saat akan meninggalkan rumah.

2. Tidak menyalakan petasan / kembang api yang membahayakan dan akan memganggu ibadah dibulan suci Ramadhan.

3. Tidak melakukan aksi balap liar dan kebut – kebutan di jalan serta tidak menggunakan knalpot brong.

4. Dilarang melakukan Sahur OTR (On The Road).

5. Tidak melakukan tawuran dan kenalan remaja lainnya seperti perang sarung, mabuk dan mengkonsumsi Narkoba.

Himbauan tersebut disampaikan dengan tujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tenteram, dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat. 

Diharapkan dengan kesadaran dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, bulan suci Ramadhan dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah.


(Mat)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya