![]() |
Ahmad Dhani (Foto: IG-ahmaddhaniofficial) |
Ancaman itu diungkapkan Dhani di tengah wacana skema pembayaran royalti secara langsung alias direct licensing yang diinisiasi AKSI.
Ahmad Dhani merupakan Dewan Pembina AKSI dan salah satu pencipta lagu yang menerapkan sistem direct lisense atau melakukan pemungutan royalti secara langsung terhadap penyanyi atau event organizer yang menggunakan lagu-lagu ciptaannya.
Upaya Ahmad Dhani untuk melanjutkan penarikan royalti atas karya-karya lagunya rupanya mendapat pertentangan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN menyatakan sistem direct lisense haram dilakukan oleh Ahmad Dhani atau pencipta lagu lainnya karena pihaknya dalam undang-undang menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengumpulan sekaligus pendistribusian royalti.
Mengenai pernyataan LMKN, Ahmad Dhani ternyata tidak gentar. Dia menganggap sah-sah saja LMKN melakukan penafsiran terhadap aturan hukum, terutama ppada Pasal 119 dalam UU Hak Cipta.
"Pernyataan LMKN hanya pernyataan hukum yang tidak dapat dipetanggungjawabkan keabsahan dan kebenarannya. Bagi saya, LMKN hanya berpendapat soal hukum, tidak perlu dianggap sebagai ahli hukum hak cipta," aku Ahmad Dhani dalam jumpa pers di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Dhani memastikan pernyataan LMKN tidak akan membuat dirinya dan teman-teman yang tergabung dalam AKSI berhenti dalam memperjuangkan hak-haknya yang dianggap masih jauh dari rasa keadilan.
Sebaliknya, Ahmad Dhani justru menantang event organizer untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya atau lagu-lagu dari para anggota AKSI yang lain tanpa izin apabila memang berani. Dhani menegaskan akan membuat laporan polisi jika hal tersebut tetap dilakukan.
"Kita akan membuat surat somasi kepada semua EO yang ada di Indonesia yang melakukan kegiatan konser dengan menggunakana lagu-lagu dari anggota kami, akan dilaporkan secara langsung ke polisi semuanya," tegas Ahmad Dhani.
Bahkan suami Mulan Jameela itu membuat pernyataan cukup dramatis akan meminta polisi untuk menangkap penyanyi dan event organizer pada saat acara berlangsung apabila terbukti membawakan lagunya tanpa izin. ***