November Gembira, Bapenda Karawang Beri Diskon PBB-P2

Poster Diskon & Bebas Denda PPB-P2 bulan November dari Bapenda Karawang.

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program diskon dan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Melalui program bertajuk “November Gembira”, warga bisa memperoleh keringanan pokok pajak hingga 80 persen serta pembebasan denda selama periode 1–30 November 2026.


Program tersebut memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 berdasarkan tahun ketetapan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.


Berdasarkan informasi dalam poster resmi Bapenda Karawang, wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 tahun 1993–2012 memperoleh keringanan pokok sebesar 80 persen dan bebas denda.


Untuk ketetapan tahun 2013–2021, pemerintah memberikan keringanan pokok sebesar 30 persen disertai pembebasan denda. Sementara itu, ketetapan tahun 2022–2024 mendapatkan potongan pokok sebesar 20 persen dan bebas denda.


Adapun ketetapan PBB-P2 tahun 2025 memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen serta pembebasan denda. Sedangkan untuk ketetapan tahun 2026, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan denda.


Masyarakat dapat memeriksa informasi tagihan dan ketentuan pembayaran PBB-P2 melalui laman resmi Bapenda Karawang di https://cekpbb.karawangkab.go.id.


Program “November Gembira” tersebut tercantum dalam poster yang menampilkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dan Wakil Bupati H. Maslani. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.585-Huk/2026.


Melalui program tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan keringanan pembayaran PBB-P2 selama periode yang telah ditentukan. Pembayaran pajak daerah menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Karawang. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya