Bapenda Karawang Beri Diskon PBB-P2 hingga 80 Persen

 

Poster Diskon & Bebas Denda PBB-P2 dari Bapenda Karawang.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon dan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut memberikan keringanan pembayaran pajak hingga 80 persen untuk ketetapan pajak tahun 1993–2012.


Berdasarkan informasi dalam poster resmi Bapenda Karawang, program bertajuk “Diskon dan Bebas Denda PBB-P2” tersebut berlaku selama periode 1–31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.


Besaran keringanan disesuaikan dengan tahun ketetapan pajak. Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993–2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen sekaligus pembebasan denda.


Sementara itu, ketetapan pajak tahun 2013–2021 memperoleh keringanan sebesar 30 persen dan bebas denda. Untuk tahun 2022–2024, diskon yang diberikan sebesar 20 persen disertai pembebasan denda.


Adapun ketetapan PBB-P2 tahun 2025 mendapatkan keringanan sebesar 10 persen dan bebas denda. Sedangkan untuk tahun 2026, program yang diberikan berupa pembebasan denda.


Masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pengecekan PBB-P2 melalui laman resmi Bapenda Karawang di https://cekpbb.karawangkab.go.id.


Program diskon dan bebas denda PBB-P2 tersebut tercantum dalam poster yang menampilkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, dan Wakil Bupati H. Maslani. Kebijakan itu didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.507-Huk/2026.


Melalui program tersebut, Pemkab Karawang mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas keringanan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Karawang. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya