![]() |
| Aktivitas bongkar tabung gas LPG 3 kilogram tidak di Pangkalan resmi. |
KARAWANG – Pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penurunan tabung gas di lokasi yang tidak sesuai dengan titik koordinat pangkalan terdaftar. Persoalan ini memicu desakan agar pihak berwenang menelusuri kesesuaian proses pengiriman dengan ketentuan distribusi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Putra Siliwangi, Ahmad Jauhari, menilai dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah penurunan tabung di luar lokasi pangkalan merupakan bagian dari prosedur yang diperbolehkan atau justru menyimpang dari ketentuan operasional.
"Jika turun tidak di pangkalan resmi itu jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pertamina," tegas Ahmad Jauhari melalui keterangan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ahmad, informasi yang diterimanya menyebutkan seorang karyawan agen LPG bersubsidi PT Amanah Sejahtera Keluarga Abadi mengaku tidak dapat memasuki lokasi pangkalan karena akses menuju titik tersebut terhalang portal. Pangkalan yang dituju disebut atas nama Ami.
Namun, kronologi pengiriman, lokasi pasti penurunan tabung, serta alasan operasional di balik keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak agen dan pemilik pangkalan. Belum ada keterangan dari kedua pihak yang dapat memastikan apakah prosedur distribusi dalam kejadian itu telah sesuai ketentuan.
Ahmad menegaskan, pengawasan distribusi LPG 3 kg perlu dilakukan secara cermat karena produk tersebut merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Ketepatan penyaluran dinilai penting untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam rantai distribusi.
Ia meminta pihak berwenang menelusuri kronologi pengiriman, memeriksa lokasi penurunan tabung, serta mencocokkannya dengan data pangkalan yang terdaftar. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
"Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lokasi penurunan tersebut merupakan bagian dari prosedur distribusi yang diperbolehkan atau terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," ujar Ahmad.
Ahmad juga mengklaim persoalan serupa bukan kali pertama ditemukan. Ia menyebut pernah mendapat intimidasi dari salah satu pangkalan di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, setelah menemukan dugaan praktik pemindahan tabung LPG dari truk agen PT Amanah Sejahtera Keluarga Abadi ke mobil pikap milik pangkalan. Klaim mengenai dugaan intimidasi dan praktik pemindahan tabung tersebut masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
LPKSM Putra Siliwangi berharap pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi di Karawang diperkuat. Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diminta menyampaikan laporan disertai bukti jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG bersubsidi. (*)
