![]() |
| Asep Agustian atau Askun. |
KARAWANG – Kebakaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) memunculkan dugaan sabotase dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. Meski penyebab kebakaran belum diumumkan secara resmi oleh penyidik, ia meminta Polresta Karawang mengusut peristiwa tersebut secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, mengaku meragukan dugaan kebakaran akibat korsleting listrik. Namun, ia menegaskan kecurigaannya tersebut merupakan pandangan pribadi yang perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang,” tutur Askun, Kamis (15/10/2026).
Menurut Askun, kecurigaan tersebut muncul di tengah sejumlah aksi warga yang menyoroti persoalan pertanahan di Karawang. Di antaranya aksi Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026 dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri di kawasan KIIC karena persoalan tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang mereka persoalkan.
Selain itu, warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, menggelar aksi pada 7 Oktober 2026 untuk menuntut kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.
Askun meminta penyidik Polresta Karawang menelusuri penyebab kebakaran berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Ia secara khusus menyoroti pentingnya pemeriksaan rekaman CCTV untuk membantu mengungkap kronologi kejadian, termasuk asal mula api dan aktivitas di sekitar lokasi sebelum kebakaran.
“Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang,” kata Askun, yang juga menjabat Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.
Ia juga menyinggung penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Bogor yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, keterkaitan antara perkara pertanahan di Karawang dan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang belum terbukti sehingga harus ditelusuri berdasarkan hasil penyelidikan, bukan asumsi.
Askun turut menyoroti akses warga dan wartawan untuk memperoleh keterangan dari Kepala Kantor ATR/BPN Karawang. Ia khawatir kebakaran tersebut berpotensi memengaruhi proses penelusuran dokumen terkait persoalan pertanahan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang,” timpalnya.
Berdasarkan informasi awal dalam pemberitaan, kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar area lantai dua Kantor ATR/BPN Karawang. Api dilaporkan muncul dari area lantai tersebut, tetapi penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan. Polresta Karawang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. (*)
