Tanda Tangan RPH Dipersoalkan, BRI Karawang Akui Ada Kesalahan

Bank BRI Cabang Karawang.

KARAWANG – Dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan RPH dalam dokumen internal BRI Karawang mencuat. Persoalan itu terungkap setelah kuasa hukum RPH, H. Martin Poerwadinata, SH, bersama Pemimpin Redaksi Media Nuansa Metro mendatangi Kantor Cabang BRI Karawang untuk meminta klarifikasi terkait Surat Berita Acara Penjelasan Performance Improvement Program (PIP) PL 5 Tahap 1.


RPH melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Namun, dalam surat itu tercantum tanda tangan atas nama RPH bersama tiga pihak lainnya, yakni AP selaku Pemimpin Cabang, AGF selaku Manajer Operasional dan SSS selaku Saksi 2.


“Pengakuan dari klien kami RPH, dirinya tidak merasa menandatangani surat PIP PL 5 Tahap 1 itu. Menurut RPH, setelah dicek, surat tersebut dikirimkan ke Diklat Kanwil wilayah Jakarta dan diteruskan ke kantor pusat BRI,” ujar Martin kepada Nuansa Metro.


Klarifikasi berlangsung Rabu (16/9/2026). Martin diterima Manajer Operasional BRI Karawang, AGF, yang menyatakan hadir mewakili Pemimpin Cabang Ardika Prasetyo karena sedang menjalankan tugas di luar kantor. Martin kemudian menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminta penjelasan mengenai tanda tangan RPH dalam dokumen PIP tersebut.


“Saat itu saya disodorkan surat PIP PL 5 Tahap 1 untuk ditandatangani sebagai saksi. Namun saya akui juga bahwa saya tidak melihat saat RPH menandatangani surat tersebut. Jadi, saya hanya tinggal menandatangani saja. Tidak tahu apakah tanda tangan RPH itu asli atau palsu,” ujar AGF.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persoalan yang dipertanyakan RPH. AGF mengungkapkan bahwa setelah dokumen dikirim ke pihak pusat, sempat muncul rencana untuk menarik atau take down dokumen tersebut karena adanya persoalan terkait tanda tangan. 


“Saat itu setelah dikirim ke pusat sebenarnya mau di-take down karena masalah itu tadi,” aku AGF.


Dalam pertemuan tersebut, AGF juga mengakui adanya kesalahan dalam proses administrasi dokumen PIP PL 5 Tahap 1. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahan dan berharap penyelesaiannya dilakukan melalui komunikasi dengan RPH maupun kuasa hukumnya.


“Kami mengakui atas kesalahan ini. Ini memang salah kami. Namun kami berharap ada titik temu dalam masalah ini, dengan cara duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Tidak perlu diekspos dulu lah, Pak. Nanti hasil pertemuan ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Secepatnya kami juga akan menghubungi RPH atau Pak Martin sebagai kuasa hukumnya,” harap AGF.


Meski BRI Karawang mengakui adanya kesalahan administrasi, persoalan utama mengenai siapa yang membubuhkan tanda tangan atas nama RPH masih belum terjawab. Terlebih, dokumen tersebut disebut telah dikirimkan ke internal BRI tingkat wilayah hingga kantor pusat. Hingga berita ini ditulis, pihak RPH masih menunggu tindak lanjut dari manajemen BRI Karawang, sementara keaslian tanda tangan dan proses masuknya dokumen tersebut ke administrasi internal BRI masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

(Ade Rosadi)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya