Polres Karawang Buru Pelaku Rudapaksa Lansia di Cibuaya

Mapolres Karawang.


KARAWANG – Polres Karawang resmi menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 76 tahun di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Laporan tersebut disampaikan keluarga korban pada Kamis (4/12/2025).


Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, setelah beredar video berdurasi 60 detik yang memperlihatkan aparat kepolisian dan perangkat desa menggali keterangan dari korban. Dalam video itu, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku menggunakan bahasa Sunda. Terduga pelaku berinisial D (25), diketahui masih bertetangga dengan korban.


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Krajan, Kecamatan Cibuaya.


Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.


“Benar, kami sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Satreskrim Polres Karawang sedang melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Cep Wildan.


Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.


“Polres Karawang memberikan pendampingan maksimal kepada korban, termasuk koordinasi dengan layanan kesehatan, psikolog, dan Unit Pelindungan Perempuan dan Anak, mengingat kondisi korban yang telah lanjut usia,” tambahnya.


Saat ini penyidik Polres Karawang masih melakukan pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya