![]() |
| Bendera Nahdlatul Ulama. |
KARAWANG — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Karawang menyampaikan keberatan atas tidak dilibatkannya organisasi tersebut dalam struktur dan proses kerja Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karawang.
Wakil Ketua PCNU Karawang, Muslim Hafidz, menilai FKUB seharusnya menjadi wadah dialog lintas agama yang inklusif dan merepresentasikan seluruh unsur umat beragama secara adil dan berimbang, sebagaimana amanat regulasi pemerintah.
“FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa FKUB harus representatif. Keterlibatan unsur utama umat beragama, termasuk Nahdlatul Ulama, menjadi syarat penting agar FKUB memiliki legitimasi sosial dan kepercayaan publik,” ujar Muslim Hafidz, alumni Pondok Pesantren Ashiddiqiyah, Sabtu (27/12/2025).
PCNU Karawang menilai absennya NU dalam FKUB berpotensi mengurangi kualitas representasi umat Islam di Karawang. Padahal, NU merupakan organisasi Islam terbesar dengan basis warga yang luas serta selama ini berperan aktif menjaga moderasi beragama, toleransi, dan stabilitas sosial di daerah.
Menurut Muslim Hafidz, ketidakterlibatan NU juga dikhawatirkan dapat melemahkan efektivitas FKUB dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kerukunan umat beragama di tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan, NU tidak sedang mengejar jabatan atau kepentingan politik. NU hadir untuk khidmah, menjaga persaudaraan, serta mencegah potensi konflik berbasis agama. Kerukunan tidak akan terwujud tanpa keadilan dalam representasi,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, PCNU Karawang mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang bersama pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komposisi dan mekanisme kerja FKUB Karawang.
PCNU berharap FKUB Karawang ke depan dapat dibangun secara lebih inklusif, transparan, dan benar-benar mencerminkan keberagaman umat beragama, sehingga mampu menjalankan fungsi dialog dan mediasi secara efektif demi menjaga kerukunan di Kabupaten Karawang. (*)
