‎Polemik Proyek Normalisasi Sungai di Karawang Disorot, Elyasa Budianto: Kegiatan Diduga Ilegal

H. Elyasa Budianto, SH., MH. (Kopiah hitam).

METROPLUS.ID - KARAWANG | Polemik terkait dugaan pengrusakan tanah milik ahli waris Data bin Adon di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan publik. Lahan tersebut diketahui menjadi bagian dari proyek normalisasi aliran sungai yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.


‎Kasus ini bahkan menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM). Untuk kedua kalinya, KDM meninjau langsung lokasi proyek normalisasi tersebut guna memastikan kegiatan berjalan lancar. Aksi KDM di lokasi itu viral di berbagai platform media sosial pada Kamis (4/11/2025).


‎Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH., MH., menilai proyek yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, dan disebut-sebut mendapat “mandat KDM”, memiliki banyak kejanggalan hukum.


‎“Kami menduga proyek normalisasi ini ilegal. Kegiatan tersebut terindikasi kuat mencoba mengubah saluran sekunder dan tersier menjadi anak sungai atau saluran pembuang. Ada dugaan proyek ini merupakan titipan investor,” tegas Elyasa, Rabu (5/11/2025).


‎Elyasa menjelaskan, dalam aturan tata kelola air, aliran sungai dan anak sungai merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sedangkan saluran sekunder dan tersier menjadi kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT). Menurutnya, penting bagi semua pihak memahami batas kewenangan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengambil kebijakan.


‎Lebih lanjut, Elyasa menambahkan bahwa area proyek normalisasi yang dimulai dari Dusun Tegalluhur (KPP & PLN GI) hingga belakang Hotel Resinda, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013, merupakan kawasan peruntukan pemukiman (zona kuning), bukan kawasan pertanian atau zona hijau.


‎“Tidak ada zona pertanian di area tersebut. Jadi jika kegiatan dilakukan dengan dalih normalisasi pertanian, jelas tidak sesuai dengan peruntukan wilayahnya,” tandas Elyasa.


‎Polemik ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menelusuri lebih jauh keabsahan proyek normalisasi yang kini tengah berlangsung di Telukjambe Timur, Karawang. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya