Security Galuh Mas Buang ODGJ ke Jalan, Askun: Bisa Dijerat Pidana!

Asep Agustian, SH., MH.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti tindakan oknum security Kawasan Galuh Mas Karawang yang diduga membuang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tengah jalan.


Asep Agustian, SH., MH., atau yang lebih dikenal dengan panggilan Askun, menilai perbuatan tersebut bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi juga termasuk tindakan pidana yang bisa dijerat hukum.


Menurut Asep yang akrab disapa Askun, tindakan menelantarkan atau membuang ODGJ di tempat umum jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.


“Dalam Pasal 71 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan ODGJ. Artinya, membuang ODGJ di pinggir jalan termasuk kategori penelantaran yang bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).


Askun menjelaskan, sanksi pidana bagi pelaku penelantaran ODGJ diatur dalam Pasal 77 UU No. 18 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.


“Jadi jelas, membuang ODGJ di jalan bukan hanya persoalan Hak Asasi Manusia (HAM), tapi juga persoalan hukum pidana,” tegasnya.


Lebih lanjut, Askun mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi petugas keamanan, atau merupakan perintah dari pihak manajemen Galuh Mas.


“Saya pikir, siapapun harus bisa memanusiakan manusia. Apalagi ini dilakukan oleh perusahaan besar seperti Galuh Mas. Apa susahnya diantarkan ke Dinas Sosial agar ditangani dengan layak? Ini malah dibuang di pinggir jalan,” pungkasnya (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya