|  | 
| Beberapa saksi setelah dimintai keterangan di Mapolres Karawang. | 
Dalam keterangannya, para mandor menegaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai jadwal dan mendapat pengawasan langsung dari pejabat Pemda Karawang. Mereka membantah tudingan adanya pengerjaan proyek dalam tempo 24 jam.
“Pekerjaan proyek tersebut diketahui pejabat Pemda Karawang, dan kami mengerjakannya sesuai jadwal, bukan dalam 24 jam,” ujar salah satu mandor saat pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah seorang kontraktor bernama Miptahul Janah melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pembayaran proyek senilai sekitar Rp830 juta.
Dalam laporannya, Miptahul menyebut bahwa meski pekerjaan telah selesai sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), pembayaran tidak diterimanya. Sebaliknya, dana proyek justru ditujukan kepada pihak lain melalui Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) yang diduga palsu.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA Jabar tertanggal 14 Agustus 2025.
Menanggapi hal ini, Bendahara Umum Daerah Karawang, Inan, menyatakan pembayaran proyek dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi yang diajukan Kabag Umum. Menurutnya, tanggung jawab teknis pelaksanaan proyek berada di bawah Kabag Umum.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Pemda Karawang, Furqon Jalalludin, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini kini ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karawang. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek daerah tersebut.
Para mandor berharap penyidikan dapat menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa pekerjaan proyek telah dikerjakan secara profesional serta mendapat persetujuan pejabat Pemda. (*)
