Ketua Peradi Karawang Kecam Penahanan Ibu Menyusui, Nilai Hakim Tak Manusiawi

Asep Agustian, SH., MH.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Penahanan terhadap seorang ibu menyusui di Karawang menuai kecaman dari berbagai pihak. Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun, menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) sebagai tindakan tidak manusiawi dan jauh dari rasa keadilan.

‎Menurut Askun, keputusan tersebut mencederai nilai kemanusiaan dan memperlihatkan bahwa hukum sering kali dijadikan alat untuk menekan masyarakat kecil.

‎“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun, Rabu (29/10/2025).

‎Kasus ini bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, terseret perkara kredit macet kendaraan bermotor di Adira Finance Cikarang. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia, hingga akhirnya ditahan meski masih memiliki bayi yang bergantung pada ASI.

‎Askun juga menyesalkan langkah hukum yang ditempuh Adira Finance. Ia menilai, perusahaan sebesar Adira seharusnya lebih mengedepankan pembinaan terhadap konsumen ketimbang kriminalisasi.

‎“Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.

‎Lebih lanjut, Askun meminta aparat penegak hukum di Karawang agar lebih berempati dan mengedepankan asas kemanusiaan dalam setiap keputusan.

‎“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang,” tegasnya.

‎Sementara itu, Juru Bicara PN Karawang Hendra Kusumawardana membenarkan bahwa persidangan perkara tersebut telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian.

‎Hendra juga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, dan saat ini sedang dipertimbangkan majelis hakim.

‎“Permohonan sudah kami terima dan akan diputuskan melalui penetapan majelis hakim dalam sidang berikutnya,” ujar Hendra.

‎Kasus ini memicu simpati publik setelah bayi Neni dilaporkan jatuh sakit karena enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya ditahan. Banyak pihak mendesak agar PN Karawang meninjau kembali kebijakan penahanan terhadap perempuan yang masih menyusui, demi menegakkan keadilan yang berperikemanusiaan. (*)




jhasdjabskaj

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya