Ketua Peradi Karawang: Kades Sumurkondang Bisa Dipidana atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Polemik seputar rekrutmen tenaga kerja, realisasi program tanggung jawab sosial (CSR), dan pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus menuai perhatian publik.


Kali ini, Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, menyoroti sikap Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, yang mengirim surat kepada Polres Karawang berisi penolakan terhadap aksi unjuk rasa warga di lingkungan PT. MIM.


Menurut Askun, surat tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa.


“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Itu bukan wewenang kepala desa. Soal kondusifitas wilayah sudah menjadi tugas polisi. Ini namanya ‘ngacapruk’ dan bisa dikategorikan penyalahgunaan jabatan,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).


Lebih jauh, Askun menduga adanya keuntungan pribadi yang diterima kepala desa dari perusahaan atau pihak vendor pengelola limbah. Padahal, kata dia, unjuk rasa merupakan hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh undang-undang.


“Kalau terbukti ada kepentingan atau keuntungan tertentu, kades bisa dilaporkan dan berpotensi dipidana. Ini bukan masalah sepele,” ujar Askun.


Dalam kesempatan itu, Askun memberikan apresiasi kepada warga Desa Sumurkondang yang berani menyuarakan aspirasinya terkait kebijakan PT. MIM.


“Saya salut kepada warga yang sudah berani memperjuangkan haknya. Perusahaan boleh berbisnis, tapi jangan dimonopoli oleh pihak tertentu saja. Beri ruang juga bagi pengusaha lokal agar keberadaan PT. MIM memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Askun.


Menanggapi adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam aksi demonstrasi, Askun menilai hal itu lumrah karena memang menjadi bagian dari fungsi advokasi dan kontrol sosial.


“Warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) secara resmi meminta pendampingan hukum ke LSM. Jadi, itu sah dan sesuai fungsi lembaga,” jelas Askun.


Lebih lanjut, Askun menegaskan bahwa fokus utama bukan pada siapa yang mendampingi warga, tetapi pada bagaimana aspirasi masyarakat bisa ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pemerintah desa.


“Yang penting, tuntutan warga harus direalisasikan. Jika nanti terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pribadi, Kades Sumurkondang bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Askun. (*)


BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya