Jangan Asal Beli! Kepala BPN Karawang Peringatkan Maraknya Penjualan Tanah Kavling Tak Berizin

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ‎(ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., (kanan) dan Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ‎(ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli tanah kavling. Pasalnya, banyak warga yang dirugikan akibat praktik penjualan tanah yang tidak sesuai aturan.

‎Menurut Uunk, penjualan tanah kavling oleh perorangan dibatasi maksimal lima bidang tanah. Jika lebih dari itu, penjual wajib berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) karena sudah termasuk kategori pengembang.

‎“Namun dalam praktiknya, masih ada pemilik lahan yang menjual lebih dari lima kavling meski bukan perusahaan. Pembeli hanya memegang Akta Jual Beli (AJB), padahal kewajiban penjual adalah sampai terbit Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Uunk kepada Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, Rabu (15/10/2025).

‎Uunk menjelaskan, bagi perusahaan yang menjual tanah kavling wajib memiliki site plan yang disetujui pemerintah. Dalam site plan tersebut harus tercantum jumlah bidang tanah, luas masing-masing bidang, serta area yang dialokasikan untuk fasilitas umum seperti jalan dan ruang terbuka.

‎“Ketentuan ini untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai terjadi kasus warga punya rumah tapi tidak punya akses jalan karena lahannya ditutup pemilik tanah,” tegasnya.

‎Selain memberikan penjelasan teknis, Uunk juga meminta peran media untuk turut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami aspek legal dalam jual beli tanah.

‎“Sering kali masyarakat dirugikan oleh oknum yang mengaku bagian dari pengembang. Mereka hanya memberikan uang muka tanpa kejelasan waktu pelunasan. Ketika tanah sudah dibangun, masyarakat kesulitan menagih sisa pembayaran,” jelasnya.

‎Uunk menekankan, ketika menerima uang muka harus dipastikan batas waktu pelunasan dengan jelas.

‎ “Jika tidak ada kepastian waktu pelunasan, masyarakat bisa kehilangan haknya. Namun ketika tercantum batas waktu pelunasannya, ketika tidak dilunasi maka uang muka yang sudah masuk bisa dianggap hangus,” tandasnya. (rilis AMKI Karawang)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya