![]() |
| Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Yopie Permana. |
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Yopie Permana, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur penanganan ODGJ yang telah ditetapkan.
"Seharusnya, ODGJ tersebut dibawa terlebih dahulu ke kantor desa atau kelurahan setempat. Kemudian, dilaporkan ke Satpol PP atau kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," ujar Yopie, Senin (6/10/2025).
Yopie menjelaskan, setelah laporan diterima, ODGJ tersebut seharusnya dibawa ke puskesmas terdekat untuk pemeriksaan awal.
Jika diperlukan, puskesmas akan merujuk ODGJ tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzuki Mahdi untuk mendapatkan perawatan intensif selama kurang lebih dua minggu.
"Setelah perawatan di RSJ, ODGJ tersebut akan dibawa ke rumah singgah yang dikelola oleh Dinsos. Di sana, kami akan berusaha mencari tahu identitas dan keberadaan keluarganya," lanjut Yopie.
Dinsos akan melakukan pendekatan persuasif dengan mengajak ODGJ tersebut berkomunikasi secara perlahan, ujar Yopie lagi. Tujuannya adalah untuk menggali informasi mengenai identitas diri dan keberadaan keluarga agar dapat dihubungi.
"Kami berharap keluarga dapat menjemput dan memberikan perawatan lebih lanjut hingga ODGJ tersebut sembuh," imbuhnya.
Berikut adalah alur Penanganan ODGJ yang benar sebagaimana disampaikan Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Yopie juga menjelaskan alur penanganan ODGJ yang benar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku:
- Warga melaporkan keberadaan ODGJ ke desa/kelurahan setempat.
- Aparat desa berkoordinasi dengan Polsek/Satpol PP dan puskesmas setempat.
- Petugas puskesmas melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan Dinkes dan Dinsos untuk dibuatkan rekomendasi.
- Petugas puskesmas mengantarkan ODGJ ke RSJ dengan menyertakan rujukan dan rekomendasi dari dinas terkait.
- Rekomendasi dari Dinsos disampaikan ke RSJ.
- RSJ memberikan perawatan intensif kepada ODGJ.
- Dinsos akan menjemput ODGJ setelah dinyatakan layak pulang oleh pihak RSJ.
Ia berharap, dengan adanya kejadian ini, seluruh pihak dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur penanganan ODGJ yang benar.
Tujuannya adalah untuk memberikan penanganan yang manusiawi dan sesuai dengan kebutuhan ODGJ, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan ODGJ dan masyarakat sekitar. (*)
