![]() |
| Praktisi hukum Alek Safri Winando, SH., MH. |
Selain itu, muncul kabar bahwa seorang pengusaha yang juga kepala desa berinisial SWK diperiksa Polda Jawa Barat terkait setoran uang senilai Rp1,1 miliar yang disetorkan melalui Bank BJB beberapa waktu lalu.
Praktisi hukum Alek Safri Winando, SH., MH. menilai, posisi SWK dalam kasus ini bukan sebagai pelapor.
“Dalam SP2HP yang beredar disebut Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Menurut analisa saya, Pak SWK bukanlah pelapor, karena kalau pelapor, tidak mungkin diperiksa,” ujarnya.
Alek juga menegaskan bahwa persoalan setoran uang tersebut lebih tepat masuk ranah administrasi, bukan pidana.
Justru yang menjadi pertanyaan kenapa urusan pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi persoalan pidana, dan siapa pelapor dalam persoalan ini.
"Jika saat ini berkembang isu pak SWK sebagai pelapor, maka harus dibuktikan atas laporan tersebut. Sekali lagi saya pertegas pastinya SWK bukan pelapor," ujarnya.
Ia menambahkan, masih perlu diperjelas siapa pihak yang diduga melakukan pemerasan dan siapa yang diperas. (*)
