![]() |
Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III Purwakarta, Senin (22/9/2025). |
Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus V DPRD Jabar, M. Faizin, SE, beserta anggota tim, termasuk Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Aripin, serta jajaran Dinas ESDM Jabar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, dengan dukungan tim hukum.
Ketua Pansus V, M. Faizin, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini harus dilakukan secara detail dengan mengkaji pasal demi pasal. Tujuannya agar regulasi tersebut tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha, tetapi juga melindungi masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas pertambangan.
“Rancangan perda tambang ini harus jelas dan kita kaji pasal per pasalnya, supaya dampaknya bisa dirasakan secara adil baik oleh pengusaha maupun masyarakat,” ungkap Faizin.
Senada, anggota Pansus V DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, H. Jenal Aripin, menekankan pentingnya pemetaan kawasan perhutanan dan perkebunan yang berpotensi menjadi area pertambangan.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Raperda harus disusun selaras dengan peraturan gubernur agar implementasinya tidak menimbulkan masalah baru.
“Raperda ini harus jelas dan ditelaah pasal demi pasal supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Aturan perda dan peraturan gubernur mengenai pertambangan harus bisa sejalan. Mudah-mudahan besok pembahasan bisa rampung, karena target kita dua hari selesai,” ujar Kang HJA kepada wartawan.
Rapat Pansus V akan kembali dilanjutkan pada Selasa (23/9/2025) dengan agenda pembahasan lanjutan mengenai Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral. (*)