![]() |
Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Tegal Koneng, RT 004 RW 002, Desa Sukaraja, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. |
Pekerjaan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 tersebut ditemukan mengalami pengurangan volume.
Berdasarkan data, proyek TPT seharusnya dibangun sepanjang 165 meter, lebar 30 sentimeter, dan tinggi 1 meter dengan anggaran Rp 76.197.400. Namun hasil pantauan lapangan pada Jumat (5/9/2025) menunjukkan tinggi bangunan rata-rata hanya sekitar 70–80 sentimeter, jauh dari ukuran yang direncanakan.
Kepala Desa Sukaraja, Acep Sukmana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kekurangan volume. Ia mengaku sudah menambah panjang sekitar 12,5 meter sebagai kompensasi.
“Pekerja proyek sudah kami panggil. Kalau tinggi dikurangi, seharusnya ditambah panjangnya. Justru kata mereka, kasihan Pak Kades tidak dapat keuntungan kalau tidak dikurangi,” ujar Acep, Minggu (7/9/2025).
Lebih lanjut, Acep menyebut pengurangan volume bukan masalah serius selama proyek tidak fiktif.
“Dulu juga zaman kades sebelumnya pernah begitu, tapi tidak sampai penjara. Saya juga pernah bilang ke kejaksaan, kekurangan volume tidak masalah, yang penting proyeknya tidak fiktif. Sampai di mana pun kejaksaan akan membela,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memicu keresahan publik soal transparansi penggunaan Dana Desa serta lemahnya pengawasan terhadap kualitas pembangunan.
Sementara itu, pendamping desa, Babay, juga mengakui adanya kekurangan tinggi pada proyek TPT tersebut.
“Seharusnya 1 meter, tapi hanya sekitar 80 sentimeter. Kekurangan itu ditutupi dengan penambahan panjang sekitar 12,5 meter,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena diduga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan integritas pembangunan di tingkat desa.
Pewarta: Erwin