![]() |
| Kegiatan pembangunan di Dusun Krajan 1, Desa Tegalsawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. |
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, turut angkat bicara mengenai temuan tersebut. Ia menyayangkan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang diduga menggunakan dana publik.
“Ini proyek pakai uang rakyat atau uang pribadi? Karena tanpa papan informasi, publik akan terus bertanya-tanya,” ujar Aep kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
Menurut Aep, keberadaan papan proyek bukan hanya sebagai formalitas, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan merupakan amanat undang-undang.
Beberapa regulasi yang mewajibkan transparansi dalam proyek pembangunan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
YLBH GIANTARA Karawang pun mendesak agar pihak pelaksana segera memasang papan informasi proyek dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Ini bukan soal legalitas semata, tapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa terkait proyek tersebut. Masyarakat berharap ke depan, semua kegiatan pembangunan dilakukan dengan prinsip terbuka dan melibatkan pengawasan publik. (*)
