![]() |
| MJ bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Polda. |
Menurut Ardiyono, peristiwa dugaan penipuan itu bukan terjadi pada awal 2023, melainkan di akhir 2023. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti dan dokumen terkait dugaan praktik curang yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang bersama calo proyek.
“Statemen itu salah dan tidak tepat. Kejadian sebenarnya di akhir 2023, bukan awal tahun. Dari dokumen yang diduga palsu hingga dokumen pengganti dari oknum pejabat, semua ada,” kata Ardiyono, Senin (18/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar pihak lain tidak asal bicara tanpa memahami persoalan secara menyeluruh. Ardiyono menuturkan, kliennya bahkan pernah bertemu Sekda Karawang, namun bukannya mendapat solusi, justru mengalami dugaan penghinaan.
“Proses hukum sedang kami tempuh. Kalau mau melaporkan balik silakan saja. Tapi laporan ke Polda Jabar baru kemarin dilakukan, saksi-saksi pun belum dimintai keterangan. Jadi santai saja kalau memang tidak bersalah,” ujarnya.
Ardiyono mengungkapkan, timnya menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum PNS dalam praktik pemalsuan dokumen dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Investigasi kuasa hukum mendapati praktik pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Salah satu pelaku berinisial MH disebut mengakui bahwa SPK pertama sengaja dipalsukan untuk menarik korban, sebelum diganti dengan dokumen asli. Bahkan, dari enam SP2D dengan total nilai Rp830 juta juga diduga palsu.
Modus yang digunakan yakni mengalihkan tagihan korban ke perusahaan lain, sementara korban diberi SP2D palsu. Oknum PNS bahkan menawarkan penyelesaian dengan menerbitkan SPK baru anggaran 2024, namun pembayaran tak kunjung dilakukan.
Ardiyono menilai ada upaya sistematis menutupi kasus ini. Ia menuding penyidik Polres Karawang tidak objektif, karena lebih dari setahun laporan dibuat tanpa perkembangan penyidikan yang jelas.
“Kami menduga ada perlindungan internal. Buktinya, korban lain sebelumnya juga banyak, dengan kerugian besar. Bahkan ada pengusaha asal Bogor yang rugi lebih dari Rp1 miliar akibat SP2D palsu,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum MJ resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 02/SKL/FH-KSN/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Surat itu juga ditembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, dan Kapolda Jabar.
Mereka berharap penanganan kasus ditarik dari Polres Karawang ke Polda Jabar agar penyidikan berjalan objektif dan transparan.
“Kasus ini bukan hanya soal kerugian klien kami, tetapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik. Penegakan hukum harus serius dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Ardiyono. (*)
