![]() |
Ketua Jurnalis Televisi Karawang (JTK) Rudi Setiawan (kanan) bersama kuasa hukumnya. |
Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan tanpa izin atas program milik JTK dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Karawang. Dugaan tersebut mencuat saat laporan pertanggungjawaban Ketua PTMSI Karawang disampaikan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 yang digelar belum lama ini.
Kuasa hukum JTK, Alek Safri Winando, menjelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan oleh Ketua JTK, Rudi Setiawan, ke Polres Karawang pada awal Agustus 2025.
“Dugaan utama adalah adanya klaim sepihak terhadap program milik JTK dan IJTI Karawang oleh pengurus PTMSI,” ungkap Alek dalam keterangan pers, Kamis (28/8/2025).
Alek menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada KONI Karawang untuk menunda pelantikan Ketua PTMSI Karawang terpilih hasil Muscab III.
Lebih jauh, Alek menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian legalitas sejumlah klub atau Persatuan Tenis Meja (PTM) yang ikut serta dalam Muscab.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam struktur keanggotaan yang hadir. Legalitas peserta perlu ditinjau ulang agar hasil pemilihan ketua tidak cacat hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak KONI Karawang untuk tidak gegabah dalam mengesahkan hasil Muscab maupun melantik Ketua PTMSI Karawang periode 2025–2029.
“Kami meminta agar pelantikan ditunda sampai ada kejelasan hukum dari proses di Polres Karawang. Ini penting demi menjaga integritas organisasi dan keadilan semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua JTK Rudi Setiawan menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan penuh kasus ini kepada kuasa hukum.
“Kami percaya pada proses hukum. Harapan kami, kasus ini segera mendapat titik terang dan keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Rudi. (*)