![]() |
Gedung Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang yang dirobohkan. |
Proyek dengan label "Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang" ini direncanakan selesai dalam waktu 180 hari kerja dan dilaksanakan oleh CV Raja Astina selaku kontraktor.
Namun di balik nilai proyek yang cukup fantastis, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan dan pengelolaan aset hasil bongkaran. Warga menyoroti belum adanya informasi resmi terkait keberadaan material bekas gedung yang lama.
“Itu kan aset daerah yang dibangun dari uang rakyat. Kalau dirubuhkan, harus jelas dong bekas materialnya itu ke mana? Dijual? Dilelang? Atau disimpan?” ujar Danur (33), warga Karawang, Rabu (6/8/2025).
Kini, pelayanan Dinsos Karawang untuk sementara dipindahkan ke kompleks Islamic Center Karawang, menyusul pembongkaran total gedung sebelumnya.
Namun upaya media untuk mengonfirmasi perihal keberadaan material bekas gedung menemui jalan buntu. Plt Kepala Dinsos Karawang, Nia, tidak dapat ditemui, sementara seorang staf memberikan jawaban yang terkesan menutup diri.
“Kalau mau ketemu Bu Plt, harus janjian dulu, telepon langsung. Semua urusan, termasuk soal berita ya begitu prosedurnya,” kata seorang pegawai tanpa menyebutkan identitasnya.
Sikap tertutup ini memicu kritik, terutama karena tidak semua pihak memiliki akses langsung ke kontak pribadi pejabat. Minimnya keterbukaan dinilai bertentangan dengan semangat transparansi pengelolaan anggaran dan aset publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinsos Karawang terkait status dan penanganan material bekas bangunan lama. (*)