![]() |
Gedung Kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang sedang dibangun ulang. |
Meski demikian, proyek tersebut sempat menimbulkan sorotan dari masyarakat karena tidak adanya informasi jelas mengenai nasib material bangunan lama yang telah diratakan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (DPKAD) Karawang, Sukatmi, memastikan bahwa seluruh proses pembangunan, termasuk pengelolaan aset bekas bangunan, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Insya Allah semua sudah sesuai regulasi,” ujar Sukatmi melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran gedung dilakukan, terlebih dahulu dilakukan penilaian nilai aset. Setelah itu, sisa material bangunan dijual secara resmi dan hasilnya disetor ke kas daerah.
“Sebelum dirobohkan, dilakukan dulu penilaian. Selanjutnya dilakukan penjualan sisa bongkaran dan hasilnya seratus persen disetor ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara itu, pelayanan Dinsos Karawang untuk sementara dipindahkan ke kompleks Islamic Center selama proses pembangunan berlangsung. (*)