![]() |
Asep Agustian, SH., MH. |
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kelebihan bayar hingga miliaran rupiah.
Sedikitnya, ada 48 pelaksana proyek Rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang yang masuk dalam temuan BPK. Meski sebagian sudah dikembalikan, pada tahun 2025 masih tersisa kelebihan bayar senilai Rp500 juta lebih.
Pemerhati pemerintahan sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau yang lebih dikenal dengan panggilan Askun, menilai temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar yang dikerjakan 48 penyedia jasa. Awalnya miliaran rupiah, kini tersisa Rp500 juta lebih. Apapun ceritanya, uang itu harus dikembalikan karena itu uang negara,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Askun, proses pengembalian kelebihan bayar dilakukan melalui Seksi Datun Kejaksaan Negeri Karawang yang memang sudah bekerja sama dengan Pemkab Karawang dalam penanganan kasus serupa.
“Seksi Datun sudah memanggil mereka, dan memang ada itikad baik dari pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar,” ujarnya.
Meski begitu, Askun menyoroti kinerja Dinas PRKP yang dianggap lemah dalam melakukan pengawasan.
“Pengawasan mandul dan perhitungannya tidak jelas, sehingga terjadi kelebihan bayar. Temuan seperti ini bukan pertama kali terjadi di Dinas PRKP,” tegasnya.
Asep juga meminta Pemkab Karawang dan Dinas PRKP untuk lebih tegas terhadap para pelaksana proyek.
“Yang belum melunasi jangan lagi diberi pekerjaan, agar ada efek jera dan tidak terulang di masa depan,” katanya.
Namun, Askun menyayangkan adanya dugaan sejumlah pelaksana yang masih belum melunasi temuan BPK justru kembali mendapatkan proyek di Dinas PRKP tahun 2025.
“Kalau benar mereka masih dapat pekerjaan, ada apa sebenarnya antara dinas dengan mereka? Ini jadi tanda tanya besar,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar dinas mengecek kepemilikan perusahaan penyedia jasa secara ketat, karena ada indikasi modus pinjam pakai bendera CV oleh oknum pemborong.
“CV tidak boleh dipinjam pakai. Kalau benar ada modus ini, sementara mereka tetap dapat pekerjaan, berarti ada siluman berdasi di balik proyek Rutilahu,” pungkasnya.
(Rls/*)