Ketujuh anggota polisi yang terlibat diketahui berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Menurut hasil pemeriksaan internal, salah satu anggota yang mengemudikan rantis mengaku kesulitan melihat situasi sekitar saat insiden terjadi. Ia menyebut jalan dipenuhi asap tebal, terdapat batu yang mengganggu pandangan, serta kaca kendaraan berwarna gelap yang membatasi visibilitas.
“Saya tidak menyadari ada pengemudi ojek online yang sedang melintas,” ujar pelaku dalam pemeriksaan awal.
Akibat keterbatasan pandangan tersebut, tabrakan tak terelakkan dan menyebabkan korban, Affan Kurniawan, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan.