7 Anggota Brimob Ditahan Usai Rantis Tewaskan Pengemudi Ojek Online di Pejompongan

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ditahan usai kendaraan taktis (rantis) menabrak dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).
JAKARTA – METROPLUS.ID - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya resmi ditahan usai kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menabrak dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025).

‎Ketujuh anggota polisi yang terlibat diketahui berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

‎Menurut hasil pemeriksaan internal, salah satu anggota yang mengemudikan rantis mengaku kesulitan melihat situasi sekitar saat insiden terjadi. Ia menyebut jalan dipenuhi asap tebal, terdapat batu yang mengganggu pandangan, serta kaca kendaraan berwarna gelap yang membatasi visibilitas.

‎“Saya tidak menyadari ada pengemudi ojek online yang sedang melintas,” ujar pelaku dalam pemeriksaan awal.

‎Akibat keterbatasan pandangan tersebut, tabrakan tak terelakkan dan menyebabkan korban, Affan Kurniawan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

‎Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan. 

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya