Proyek Jalan Lamaran–Pasirkaliki Senilai Rp950 Juta Disorot, Diduga Kurang Transparan

Proyek rekonstruksi Jalan Lamaran–Pasirkaliki.
KARAWANG – METROPLUS.ID | Proyek rekonstruksi Jalan Lamaran–Pasirkaliki di Kabupaten Karawang menuai sorotan publik karena diduga kurang transparan. Kritik muncul menyusul minimnya informasi teknis pada papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.


Dalam papan informasi yang dipasang, tidak tercantum volume pekerjaan secara rinci, seperti panjang, lebar, hingga ketebalan cor beton yang sedang dikerjakan. Padahal, proyek ini menelan anggaran hingga Rp950 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, menilai kurangnya informasi teknis pada papan proyek sebagai bentuk ketidakterbukaan kepada publik. Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai uang rakyat harus disampaikan secara jelas dan akuntabel.


“Papan informasi proyek seharusnya mencantumkan volume pekerjaan, mulai dari panjang, lebar, hingga ketebalan cor beton. Kalau tidak dicantumkan, publik jadi bertanya-tanya,” ujar Aep kepada media, Kamis (24/7/2025).


Menurut Aep, keterbukaan informasi sudah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
  • Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.


“Sesuai UU KIP, masyarakat berhak tahu informasi tentang proyek pemerintah, apalagi yang anggarannya bersumber dari APBD atau PAD. Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari transparansi,” tegasnya.


Adapun proyek ini membentang dari Jembatan Pasirkaliki yang melintasi Sungai Cilamaran hingga ke SMKN 1 Rawamerta, dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses lelang di LPSE Kabupaten Karawang.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait mengenai spesifikasi pekerjaan yang dimaksud. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya