![]() |
Carim, anggota LSM GMBI Karawang. |
KARAWANG – METOPLUS.ID | Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Karanganyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis LSM. Pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.232.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Proyek yang dikerjakan oleh CV.
Galaksi Star berdasarkan kontrak bernomor 027.2/6.2.01.0012.27/KPA-SDA/PUPR/2025,
dikritik karena metode pelaksanaannya dinilai asal-asalan.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia (GMBI) Karawang menemukan bahwa konstruksi drainase dilakukan tanpa
penggalian atau pengeringan dasar saluran. Bahkan, pondasi disebut hanya
ditancapkan di atas genangan lumpur tanpa perkuatan struktur yang layak.
“Kami miris melihat metode kerjanya.
Ini bukan pembangunan yang kokoh, tapi seperti proyek yang hanya akan bertahan
beberapa bulan,” ujar Carim, perwakilan GMBI Karawang, Minggu (22/6/2025).
Carim juga menuding lemahnya
pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, bahkan
mengindikasikan adanya praktik kongkalikong antara pihak pelaksana dan dinas
terkait.
“Pihak dinas seperti menutup mata
dan telinga terhadap pelaksanaan proyek ini,” lanjutnya.
GMBI kini tengah menghimpun data
lapangan terkait proyek serupa yang dikerjakan oleh perusahaan pelaksana yang
sama di wilayah Karawang. Organisasi tersebut berencana mengajukan audiensi
resmi dengan Dinas PUPR Karawang untuk menuntut klarifikasi serta penindakan
tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala
Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, dan Tim Direksi Proyek, Dian, belum memberikan
tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Diamnya
pejabat publik ini menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan di tengah
masyarakat.
Warga berharap Dinas PUPR tidak
tinggal diam dan segera memberikan jawaban terbuka atas dugaan penyimpangan
tersebut demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi kerugian negara
akibat proyek yang dikerjakan tidak sesuai standar.
Pewarta; Abdul Rojak