LSM GMBI Soroti Dugaan Pelanggaran Teknis Proyek Drainase di Desa Kutakarya Karawang

Carim, anggota LSM GMBI Karawang.

KARAWANG – METOPLUS.ID | Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Karanganyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis LSM. Pekerjaan yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.232.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.


Proyek yang dikerjakan oleh CV. Galaksi Star berdasarkan kontrak bernomor 027.2/6.2.01.0012.27/KPA-SDA/PUPR/2025, dikritik karena metode pelaksanaannya dinilai asal-asalan.


LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Karawang menemukan bahwa konstruksi drainase dilakukan tanpa penggalian atau pengeringan dasar saluran. Bahkan, pondasi disebut hanya ditancapkan di atas genangan lumpur tanpa perkuatan struktur yang layak.


“Kami miris melihat metode kerjanya. Ini bukan pembangunan yang kokoh, tapi seperti proyek yang hanya akan bertahan beberapa bulan,” ujar Carim, perwakilan GMBI Karawang, Minggu (22/6/2025).


Carim juga menuding lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, bahkan mengindikasikan adanya praktik kongkalikong antara pihak pelaksana dan dinas terkait.


“Pihak dinas seperti menutup mata dan telinga terhadap pelaksanaan proyek ini,” lanjutnya.


GMBI kini tengah menghimpun data lapangan terkait proyek serupa yang dikerjakan oleh perusahaan pelaksana yang sama di wilayah Karawang. Organisasi tersebut berencana mengajukan audiensi resmi dengan Dinas PUPR Karawang untuk menuntut klarifikasi serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, dan Tim Direksi Proyek, Dian, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Diamnya pejabat publik ini menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan di tengah masyarakat.


Warga berharap Dinas PUPR tidak tinggal diam dan segera memberikan jawaban terbuka atas dugaan penyimpangan tersebut demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi kerugian negara akibat proyek yang dikerjakan tidak sesuai standar.


Pewarta; Abdul Rojak

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya