Askun Desak Polisi Tindak Tegas Pembuang Limbah Medis: “Jangan Biarkan Karawang Jadi Kuburan Etika Lingkungan!”

Asep Agustian SH, MH.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Pemerhati pemerintahan dan hukum, Asep Agustian SH, MH, kembali menggemparkan publik dengan pernyataan tajamnya terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang mencoreng wajah Karawang. Ia mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti temuan limbah medis berbahaya (B3) yang dibuang secara ilegal di tengah pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan lingkungan! Jangan biarkan Karawang jadi kuburan etika lingkungan,” tegas Askun, Selasa (15/4/2025).


Limbah medis tersebut diduga kuat milik dua rumah sakit swasta ternama di Karawang: RS Bayukarta dan RS Hermina. Meski sudah ada bukti di lapangan, namun hingga kini, proses hukum masih terkesan lambat.


Askun menilai, kasus semacam ini sudah berulang kali terjadi namun tak pernah berakhir dengan efek jera.


“Sudah sering! Dari puskesmas, klinik sampai rumah sakit. Karena tidak pernah ada sanksi pidana tegas, mereka seenaknya saja buang limbah berbahaya,” geramnya.


Berdasarkan regulasi yang berlaku, Askun mengingatkan bahwa sanksi bagi pembuang limbah medis bukan main-main.


“Dalam PP No. 101 Tahun 2014 dan UU No. 18 Tahun 2008, pelaku bisa dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Itu kalau hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.


Ia pun menuntut Polres Karawang agar tidak hanya menyelidiki, tetapi juga mempublikasikan hasil penyelidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi pelaku.


Sementara itu, dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Iwan Ridwan selaku kepala dinas menyebut sanksi administratif telah disiapkan, mulai dari teguran hingga pembekuan izin operasional rumah sakit.


“Kami tunggu dulu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum menentukan sanksi. Tapi dari kami bukan sanksi pidana,” jelas Iwan, dikutip dari DetikJabar.


Namun pernyataan tersebut dinilai oleh publik terlalu lunak terhadap potensi pelanggaran hukum berat yang terjadi. DLHK hanya memberi sanksi administratif, padahal limbah medis B3 yang dibuang sembarangan bisa mengancam nyawa dan mencemari lingkungan dalam jangka panjang.


Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.


“Sudah kami tangani. Saat ini dalam penyelidikan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang. Jika sudah lengkap akan kami sampaikan,” ujarnya. (*)


METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya