Advokat LBH KAI Jadi Korban Kekerasan Mata Elang, Ketua KAI Karawang Desak Satgas Anti-Premanisme Turun Tangan

Ketua KAI DPC Kabupaten Karawang, Nana Kustara, SH., MH., dengan latar belakang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAI Jawa Barat menjadi korban kekerasan brutal oleh sejumlah oknum mata elang (matel) saat tengah menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap kliennya, Senin sore (15/04/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Aksi kekerasan tersebut terjadi di depan Masjid BNR, Bogor Selatan, dan disaksikan oleh banyak warga yang tengah melintas.


Menurut keterangan saksi, korban—yang diketahui merupakan advokat aktif dari LBH KAI—berusaha melindungi kliennya dari tindakan penarikan paksa sepeda motor oleh para matel. Namun permintaan korban agar pelaku menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi penarikan justru dijawab dengan tindakan kekerasan. Korban didorong, diintimidasi, bahkan dipukul oleh beberapa orang matel yang terlibat.


Menanggapi insiden tersebut, Ketua KAI DPC Kabupaten Karawang, Nana Kustara, SH., MH., SE., mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap rekan seprofesinya. Ia menilai insiden itu merupakan bentuk nyata dari teror terhadap profesi advokat yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.


"Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi pelecehan terhadap profesi advokat dan sistem hukum itu sendiri. Rekan kami menjalankan tugas mulia dalam mendampingi masyarakat, tapi justru menjadi korban aksi brutal," ujar Nana, Selasa (16/04/2025).


Lebih lanjut, Nana mendesak agar Satuan Tugas Anti-Premanisme yang telah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera turun tangan untuk menangani kasus ini secara serius.


"Kami mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Barat dalam membentuk Satgas Anti-Premanisme. Tapi ini saatnya pembuktian. Jangan sampai keberadaan satgas hanya simbolik. Kami minta kasus ini ditindak tegas dan jangan ada impunitas," tegasnya.


Nana juga mengingatkan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap advokat saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran hukum serius.


“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan profesi advokat dibungkam oleh kekerasan dan premanisme jalanan,” pungkasnya.


Saat ini, korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian dan mendapatkan pendampingan dari rekan-rekan advokat lainnya. Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan komunitas hukum, yang menyerukan agar aparat bertindak cepat dan adil.

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya