Bupati Tasikmalaya Didiskualifikasi, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.

METROPLUS.ID – KARAWANG | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim MK menilai Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Senin (24/2).


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.


“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024.”


Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, daftar peserta pilkada, serta penetapan nomor urut calon. MK selanjutnya memerintahkan partai politik pengusung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz untuk mencari pengganti calon bupati. Sementara itu, Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.


Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.


Masalah masa jabatan Ade Sugianto mencuat setelah gugatan yang diajukan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Mereka berpendapat bahwa Ade tidak berhak maju kembali sebagai calon bupati karena telah menjabat selama dua periode.


Perdebatan terkait hitungan masa jabatan Ade bermula dari posisinya sebagai pelaksana tugas Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018. Saat itu, meskipun belum dilantik secara resmi, Ade secara faktual sudah menjalankan tugas sebagai bupati menggantikan Uu Ruzhanul yang naik jabatan menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.


Pelantikan resmi Ade sebagai Bupati Tasikmalaya definitif baru dilakukan tiga bulan kemudian, pada 3 Desember 2018, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, dalam putusan MK, periode tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari masa jabatan pertama Ade Sugianto, yang berakhir pada 2023. (*)

 

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya