![]() |
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. |
METROPLUS.ID – KARAWANG | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dari Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim MK menilai Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar
di Gedung MK pada Senin (24/2).
“Mengabulkan permohonan pemohon
untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap
H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati
dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024.”
Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan keputusan KPU
Tasikmalaya terkait penetapan pemenang pilkada, daftar peserta pilkada, serta
penetapan nomor urut calon. MK selanjutnya memerintahkan partai politik
pengusung Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz untuk mencari pengganti calon bupati.
Sementara itu, Lip Miptahul Paoz tetap dipertahankan sebagai calon wakil
bupati.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa
mengikutsertakan Ade Sugianto dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan
dibacakan.
Masalah masa jabatan Ade Sugianto mencuat setelah gugatan yang diajukan oleh
Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Mereka berpendapat bahwa Ade tidak
berhak maju kembali sebagai calon bupati karena telah menjabat selama dua
periode.
Perdebatan terkait hitungan masa jabatan Ade bermula dari posisinya sebagai
pelaksana tugas Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018. Saat itu, meskipun
belum dilantik secara resmi, Ade secara faktual sudah menjalankan tugas sebagai
bupati menggantikan Uu Ruzhanul yang naik jabatan menjadi Wakil Gubernur Jawa
Barat.
Pelantikan resmi Ade sebagai Bupati Tasikmalaya definitif baru dilakukan
tiga bulan kemudian, pada 3 Desember 2018, melalui Keputusan Menteri Dalam
Negeri. Namun, dalam putusan MK, periode tersebut tetap dihitung sebagai bagian
dari masa jabatan pertama Ade Sugianto, yang berakhir pada 2023. (*)