![]() |
Asep Agustian SH., MH. |
METROPLUS.ID - KARAWANG | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, diminta mengevaluasi keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Pasalnya, Labkesda dinilai gegabah dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya), yang seharusnya menjadi kewenangan RSUD atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Menurut pemerhati dan pengamat pemerintahan, Asep Agustian SH, MH (Askun), penerbitan surat bebas NAPZA oleh Labkesda tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan masalah keabsahan.
“Apa urgensinya Labkesda mengeluarkan surat keterangan bebas NAPZA. Padahal itu kan kewenangannya RSUD atau BNNK. Saya minta bupati untuk mengevaluasi semua itu. Apa hubungannya Labkesda dengan narkotika? Itu kan sudah menyalahi fungsinya,” kata Askun, Selasa (21/1/2025).
Askun menilai surat yang dikeluarkan Labkesda tidak sepenuhnya dapat dipercaya. Ia menjelaskan bahwa pengguna narkoba dapat dengan mudah menghindari hasil positif hanya dengan berhenti menggunakan beberapa hari sebelum tes urine.
“Setelah dinyatakan bebas NAPZA, maka seseorang tersebut bisa menggunakan narkotika kembali,” ungkapnya.
Berbeda dengan BNNK, yang selain melakukan tes urine juga memiliki akses terhadap riwayat kriminal seseorang terkait narkotika. Dengan demikian, meskipun hasil tes urine negatif, seseorang tetap tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) jika memiliki catatan kriminal.
“Yang memiliki kewenangan dengan NAPZA itu ya BNNK, bukan Labkesda. Kalau Labkesda ya hanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan saja, bukan berhubungan dengan NAPZA. Ini sudah salah kaprah,” tegas Askun.
Askun juga menyarankan agar seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang kembali menjalani pemeriksaan bebas narkoba. Namun, pemeriksaan ini harus dilakukan oleh BNNK yang memiliki kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan Labkesda.
“Yang meriksanya ya BNNK yang memiliki kewenangan dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan oleh Labkesda,” sindirnya.
Selain itu, Askun mengungkapkan bahwa Labkesda melayani pembuatan surat bebas NAPZA hingga 500 orang per hari dengan biaya Rp175 ribu per orang. Ia mempertanyakan apakah seluruh anggaran tersebut telah tercatat dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) juga memeriksa itu. Coba cek PAD-nya berapa? Karena saya meyakini pasti ada permainan,” tandasnya.
Permintaan evaluasi ini menjadi perhatian untuk memastikan fungsi Labkesda berjalan sesuai aturan dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dihasilkan dari layanan tersebut. (*)