![]() |
Sekretaris Inspektorat Karawang, Tata Suharta Dinata. |
METROPLUS.ID – KARAWANG | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan Inspektorat Karawang atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut terkait permohonan LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang meminta sejumlah data dari Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Karawang, Tata Suharta Dinata, mengaku pihaknya belum
menerima salinan resmi putusan PTUN.
"Saya belum bisa memberikan komentar karena kami belum menerima
hasil putusannya. Jika sudah diterima, kami akan pelajari terlebih dahulu,"
ungkap Tata saat ditemui di kantornya, Selasa (14/1/2025) lalu.
Menurut Tata, data yang diminta oleh LSM PKN meliputi semua kegiatan yang
ada di Inspektorat.
"Kegiatan kami di Inspektorat itu banyak, tetapi sifatnya
kecil-kecil. Mayoritas terkait dengan honor," jelasnya.
Lebih lanjut, Tata menjelaskan bahwa permintaan data tersebut mencakup
periode tahun 2020-2021, saat dirinya belum bertugas di Inspektorat.
"Salah satu data yang diminta adalah kontrak pengadaan pada
tahun 2020-2021, dan pada saat itu saya belum di sini. Namun, pada prinsipnya,
kami belum pernah berkontrak untuk membangun apa-apa, paling pengadaan mobil
itu pun oleh purchasing melalui e-catalog,” tutur Tata.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh PTUN Jawa Barat, Inspektorat
akan berusaha untuk menyiapkan apa yang diminta oleh LSM PKN.
“Kami akan berupaya menyediakan ringkasan data yang diminta," ungkap Tata. (*)