![]() |
LBH Gox Navi saat melaporkan Bapenda Karawang ke Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (26/11/2024). |
Laporan ini diajukan pada Selasa, 26 November 2024, setelah ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemungutan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Harian LBH Fox Navi, Wiradika, menyatakan bahwa hasil investigasi menunjukkan nominal insentif yang diterima penerima melebihi batas yang telah ditentukan dalam regulasi.
"Berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif sudah jelas diatur. Namun, hasil investigasi kami menunjukkan adanya indikasi transaksi yang mencurigakan di mana nominal insentif melampaui ketentuan," ujar Wiradika.
Fox Navi menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam tata cara pemberian insentif tersebut. Wiradika menegaskan, insentif pajak hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak yang berwenang, yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Bapenda sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab menjalankan program tersebut.
"Laporan kami sudah diterima oleh pihak Kajaksaan Negeri Karawang, apabila ada hal-hal yang diperlukan kami akan tetap selalu berkoordinasi untuk memenuhi segala yang diperlukan," tutur Wiradika. (*)