Puluhan Mantan Pekerja Kontrak PT Pindo Delli Keluhkan Simpanan Wajib yang Tak Kunjung Cair

Ilustrasi uang tabungan.

METROPLUS.ID - KARAWANG | Puluhan mantan pekerja kontrak PT Pindo Delli mengungkapkan keluhan mereka terkait simpanan wajib koperasi perusahaan yang hingga kini belum mereka terima. Meski selama bekerja gaji mereka rutin dipotong sebesar Rp 50.000 setiap bulan untuk simpanan tersebut, dana yang seharusnya menjadi hak mereka belum kunjung disalurkan.


Dua perwakilan mantan pekerja kontrak, berinisial AB dan KS, mengisahkan pengalaman pahit mereka kepada Nuansa Metro pada Selasa (15/10/2024).


"Selama bekerja, gaji kami dipotong setiap bulan untuk simpanan wajib koperasi. Tapi ketika saya mencoba mengecek ke kantor koperasi Pindo Delli 2, saya malah dilarang masuk," ungkap AB, yang diamini oleh KS.


Menurut AB, simpanan wajib yang terkumpul selama masa kerjanya mencapai Rp 8 juta. Namun, ia tidak pernah menerima struk setoran sejak 2023, meskipun pemotongan terus dilakukan hingga ia berhenti bekerja di tahun yang sama.


Hal serupa dialami KS dan mantan pekerja kontrak lainnya. Beberapa bahkan memiliki simpanan yang mencapai Rp 14 juta.


"Sejak mulai bekerja, gaji kami otomatis dipotong oleh koperasi. Kami sudah mencoba menghubungi pihak koperasi, tapi sangat sulit mendapat tanggapan. Padahal, uang itu sangat kami butuhkan," ujar KS.


Saat ini, sebanyak 28 orang mantan pekerja telah bersatu menyuarakan kasus ini. Namun, AB dan KS yakin jumlah korban bisa jauh lebih banyak, mengingat banyak pekerja lain yang mungkin belum berani melapor.


"Kami yang sudah berkumpul ini ada 28 orang, tapi saya yakin masih banyak lainnya yang belum bersuara," tambah KS.


Para mantan buruh berharap pihak terkait segera turun tangan menyelesaikan masalah ini dan memenuhi hak-hak mereka. Jika tidak ada penyelesaian, mereka berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.


Di sisi lain, upaya untuk meminta klarifikasi dari pengurus Koperasi Pindo Delli hingga kini belum membuahkan hasil. Adil Teguh, salah satu pengurus koperasi, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp meskipun telah dihubungi beberapa kali.


Para mantan pekerja kini berharap ada titik terang dalam kasus ini dan simpanan wajib yang menjadi hak mereka segera dikembalikan. (*)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya