![]() |
Wawan Wartawan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Karawang. |
Metroplus.id – Karawang | Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan, menyikapi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan santri di sebuah pondok pesantren di Karawang. Dalam kunjungannya ke lokasi, Wawan telah menggali berbagai informasi terkait kasus ini.
“Kami telah mengunjungi pondok pesantren tersebut dan melakukan pendalaman informasi. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri terlebih dahulu, karena kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ungkap Wawan, Kamis (8/8/2024).
Wawan meminta masyarakat untuk tidak berasumsi negatif sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian.
“Kita perlu menjaga marwah lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, dan memastikan bahwa citranya tetap positif,” tambahnya.
Media juga diimbau untuk menyajikan berita dengan fakta-fakta yang objektif, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Penting bagi media untuk menyajikan informasi secara akurat dan tidak menimbulkan disinformasi,” tegas Wawan.
Terkait dengan pernyataan Kemenag Karawang mengenai tidak adanya izin operasional, Wawan menjelaskan bahwa dokumen perizinan pondok pesantren tersebut masih valid.
“Piagam Statistik Pondok Pesantren terbit pada tahun 2022, dan hal ini telah disampaikan oleh pengurus yayasan saat pertemuan. Kami meminta pihak Kemenag untuk memeriksa data tersebut lebih teliti,” jelas Wawan.
“Karena sudah masuk ranah pelaporan di polisi, nanti akan ada proses klarifikasi di pihak kepolisian, dan terlapor dalam hal ini pemilik ponpes akan mengikuti alur proses pemeriksaan,” tutur Wawan.
Wawan berharap kepolisian segera menyelesaikan proses penyelidikan untuk menghindari ketidakpastian informasi di kemudian hari. (*)