Karena Terlilit Utang, Seorang Pria Nekat Mencuri Emas Kepala Kubah Masjid Al-Huda

Press release yang di gelar diruangan Kantor Polres Buru pada Senin (11/3) 2024) pukul 09.30 WIT.
Metroplus.id - Kabupaten Buru | Pelaku Pencurian Kepala Kuba Masjid Al-Huda di Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Kabupaten Buru yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg dibekuk tim Marsegu Polres Buru.

Pada saat press release  yang di gelar diruangan Kantor Polres Buru pada Senin (11/3) 2024) pukul 09.30 WIT, Kasat Reskrim Polres Buru IPTU Aditiya Bambang Sundawa yang mendampingi Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang SH., S.I.K., menuturkan kronologi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku yang berinisial AG.

Pelaku AG menyiapkan 2 buah tangga kayu berukuran 5m dan 3m sekira pukul 2.00 WIT dini hari. Pelaku mulai melakukan aksinya dengan memanjat masjid memakai tangga 5m.

Kemudian pelaku mengunakan tangga 3m untuk mencapai tiang Alif Kuba Masjid. Tangga di lilit dengan tali mengelilingi masjid agar tidak jatuh, baru pelaku naik ke kubah dan pelaku mengait tali di tiang Alif dengan menggunakan kayu kemudian ditarik.

"Pelaku menarik tiang Alif sebanyak 3 kali langsung jatuh, dan pelaku patahkan menjadi 5 bagian dan di sembunyikan ditiga tempat yang berbeda," ungkap Kasat Reskrim.

Lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 sampai 9 tahun kurungan penjara.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang SH.,S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap Tim Marsegu Polres Buru di Desa Namlea pada jumat siang  tanggal 18 Maret Pukul 12.30 WIT.

Motif pencurian yang dilakukan oleh pelaku karena terlilit hutang. Tersangka nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi. Pelaku hanya seorang diri bukan 4 orang seperti yang beredar di masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak di temukan bukti keterlibatan 4 orang lainnya 

"Saya telah perintahkan hari ini, mengembalikan 4 orang yang ditahan ke rumah masing-masing karena setelah dilakukan pendalaman mereka tidak terlibat dalam aksi pencurian", jelasnya.

"Pencurian tiang Alif berlafaz Allah yang berlapis emas seberat 2,6 Kg, kepala Kuba Masjid Al-Huda Desa Kayeli hanya di lakukan satu orang pelaku bukan 5 orang seperti yang beredar di masyarakat", pungkas Kapolres.


(Malik)

METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya