![]() |
Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel, saat vonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (24/6/2025). |
Yusuf diadili atas pernyataannya dalam sebuah produk jurnalistik yang dilaporkan oleh pihak tertentu karena dianggap merugikan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai kasus ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Namun, Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando, SH., menilai bahwa sejumlah pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Bahkan saksi korban sendiri mengakui ada kalimat yang hilang dari barang bukti. Itu seharusnya membuat bukti tidak sah,” tegas Simon kepada awak media usai persidangan.
Simon juga menekankan bahwa pelaporan terhadap Yusuf semestinya tidak bisa diproses secara pidana. “Kalau ini sebuah pemberitaan, maka semestinya tunduk pada UU Pers, bukan UU ITE. Apalagi pelapor adalah sebuah jabatan, bukan individu. Jabatan tidak bisa menjadi subjek hukum dalam pasal pencemaran,” jelasnya.
Sejak awal proses hukum, kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan komunitas pers. Puluhan jurnalis dan ratusan warga Karawang secara rutin menggelar aksi damai di depan PN Karawang sebagai bentuk dukungan terhadap Yusuf dan penolakan terhadap kriminalisasi pers.
“Ini bukan soal Yusuf saja. Ini soal semua jurnalis yang bisa saja menjadi korban berikutnya kalau praktik seperti ini dibiarkan,” ungkap salah satu jurnalis lokal yang turut dalam aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, pihak Seksi Intelijen menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini belum kembali ke kantor.
Vonis terhadap Yusuf Gudel dinilai sebagai ujian bagi komitmen negara terhadap perlindungan hak berpendapat dan kebebasan pers. Berbagai kalangan menyerukan agar aparat penegak hukum tidak menjadikan UU ITE sebagai alat untuk membungkam kritik yang disampaikan melalui media.
“Kalau kita diam, hari ini Yusuf, besok bisa siapa saja,” pungkas Simon. (*)