Narasumber Berita Jadi Tersangka, Ketua PERADI Karawang Tuding APH Terlalu Memaksakan

Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian SH, MH, dengan latar belakang proses persidangan narasumber yang dijadikan tersangka.

KARAWANG - METROPLUS.ID | Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Asep Agustian SH, MH, angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur. Yusup saat ini berstatus terdakwa atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media massa.


Kasus ini bermula dari pernyataan Yusup di media online terkait pengelolaan dana CSR perusahaan oleh BUMDes Pinayungan, yang kemudian dianggap tidak menyenangkan oleh Kepala Desa berinisial E. Atas laporan tersebut, Yusup ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang dan saat ini telah menjalani 16 kali sidang di Pengadilan Negeri Karawang.


Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Yusup merupakan produk hukum yang dipaksakan. Ia menegaskan, pernyataan narasumber di media massa tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana sebelum melalui mekanisme Dewan Pers.


"Penyidik Polres Karawang terlalu hebat. Mereka tidak membaca efek yang akan ditimbulkan. Ini bukan sekadar kasus biasa, ini bisa jadi yurisprudensi nasional," tegas Askun, Rabu (4/6/2025).


Askun menyindir, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka semua narasumber media yang mengkritik pemerintah bisa ditangkap, termasuk tokoh nasional seperti Rocky Gerung.


Ia juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Karawang yang ikut memproses kasus ini hingga masuk tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap), tanpa mempertimbangkan jalur penyelesaian melalui hak jawab, somasi, atau Dewan Pers.


"Jaksa juga terlalu cepat mengikuti alur ini. Harusnya ada tahapan klarifikasi melalui Dewan Pers sebelum perkara naik ke pengadilan," lanjutnya.


Dalam pernyataannya, Askun juga mengkritisi kemungkinan wartawan dijadikan saksi dalam persidangan, padahal menurutnya wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Bahkan, jika narasumber seperti Yusup dianggap bersalah, maka wartawan yang menulis beritanya juga seharusnya ikut dijerat, kecuali telah ada rekomendasi Dewan Pers.


"Kalau Yusup bisa dipidanakan, kenapa wartawan yang menulis tidak ikut jadi tersangka? Ini bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan kerja jurnalistik," ujarnya tajam.


Askun pun mendesak Kapolres Karawang dan seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengevaluasi kasus ini. Ia menilai, jika Yusup divonis bersalah, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi.


"Kalau ini sampai vonis penjara, maka kita harus siap menangkap semua narasumber yang pernah mengkritik pemerintah. Saya minta majelis hakim untuk membebaskan Yusup Saputra," pungkasnya. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya