![]() |
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH., |
KARAWANG – METROPLUS.ID | Kasus dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang menjerat mantan Pjs Direktur Utama PD Petrogas Karawang, GBR, terus menjadi perhatian publik. Setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, muncul sorotan baru dari kalangan advokat terkait prosedur hukum yang dijalani tersangka.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, H. Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara soal proses penetapan tersangka terhadap GBR. Ia mempertanyakan keabsahan pemeriksaan dan penetapan tersangka jika yang bersangkutan tidak didampingi kuasa hukum sejak awal proses hukum berlangsung.
“Bila GBR tidak didampingi kuasa hukum, maka penetapan tersangka dan seluruh proses pemeriksaan dianggap tidak sah, apapun ceritanya,” kata Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, melalui rilisnya, Jumat (20/6/2025).
Askun mengacu pada Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka dalam kasus yang ancamannya di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum, bahkan jika yang bersangkutan tidak menunjuk sendiri, maka penyidik wajib menunjukkannya.
“Pasal tersebut menjamin hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum, apalagi jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Kalau GBR tidak punya kuasa hukum, Kejari Karawang harus menunjuk satu,” tegasnya.
Meski GBR sempat menyatakan akan menghadapi kasus ini seorang diri, menurut Askun, Kejari Karawang tetap wajib menyediakan penasihat hukum, apapun kondisi dan keterbatasannya.
“Saya tidak ada kepentingan pribadi dengan GBR, saya hanya heran, kenapa dari pemberitaan yang ada, seolah-olah GBR tidak didampingi kuasa hukum,” ujarnya.
Selain prosedur hukum, Askun juga menyoroti peran Bank BJB Cabang Karawang dalam mencairkan dana Rp7,1 miliar kepada PD Petrogas meskipun perusahaan tengah dalam sengketa. Ia mempertanyakan dasar rekomendasi pencairan dana sebesar itu.
“Siapa yang memberikan rekomendasi sampai uang sebesar itu bisa cair? Kalau tidak ada tanda tangan dewan pengawas dan direksi sesuai spesimen, dana tidak akan bisa keluar,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Kejari Karawang untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pejabat Bank BJB, dewan pengawas PD Petrogas, hingga pihak eksekutif dan legislatif yang pernah memberi persetujuan.
“Tidak mungkin GBR melakukan korupsi sendirian. Harus dibongkar siapa saja yang terlibat dan ke mana saja aliran dana tersebut,” tegas Askun.
Askun juga mendorong GBR untuk membuka secara terang benderang aliran dana yang dipermasalahkan dalam kasus ini.
“Saya setuju jika GBR mau membongkar semuanya. Kas PD Petrogas kabarnya mencapai Rp100 miliar lebih. Yang baru dicairkan Rp7,1 miliar. Apakah semua itu untuk kepentingan pribadi GBR? Saya rasa tidak. Ini harus diungkap agar tidak menjadi preseden buruk ke depan,” tutupnya. (*)