Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Karawang, Mahasiswi Jadi Korban

Pengacara dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partner saat mendatangi kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Karawang. 
KARAWANG METROPLUS.ID | Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kabupaten Karawang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.


Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, dan menemukan dugaan penanganan yang tidak sesuai prosedur hukum.


Peristiwa memilukan itu terjadi pada 9 April 2025, ketika pelaku masuk ke rumah nenek korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Aksi pelaku dipergoki langsung oleh sang nenek. Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Majalaya, namun alih-alih diproses secara hukum, pihak kepolisian justru mengarahkan kepada mediasi.


“Padahal seharusnya Polsek Majalaya menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Karawang sesuai dengan kompetensinya,” ujar Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH, Ketua Tim Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Selasa (24/6/2025).


Lebih lanjut, Gary Gagarin menegaskan bahwa surat perjanjian damai antara korban dan pelaku dibuat di bawah tekanan saat proses mediasi di Polsek. Pihak keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan, apalagi kemudian korban disebut mengalami intimidasi dan kekerasan fisik dari pihak terduga pelaku.


“Selain mengalami kekerasan seksual, korban dan keluarganya juga mendapatkan ancaman, termasuk pelemparan batu ke rumah korban,” ungkap Gary.


Gary juga menyayangkan lambatnya respons Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) dari kampus korban. Korban sudah melapor ke kampus, tetapi tidak ada tindak lanjut berarti.


“Orangtua korban kecewa dan menunjuk kami sebagai kuasa hukum. Kami langsung membuat koordinasi ke Unit PPA Polres Karawang untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.


Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh kepolisian dengan alasan sudah ada penyelesaian damai di Polsek Majalaya. Menurut Gary, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.


“Perdamaian tidak menghapus perbuatan pidana. Perkara seperti ini harus tetap diproses,” tegasnya.


Saat ini, tim hukum bersama korban sudah mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang untuk mendapatkan pendampingan psikologis.


“Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan surat audiensi ke Kapolres Karawang agar kasus ini mendapat atensi dan penanganan yang serius,” tutup Gary Gagarin. (*)

BACA JUGA
METROPLUS.ID

Subscribe YouTube Kami Juga Ya